Proposal Bisnis PT.Premiere Indonesia
Bergerak di Bidang Jasa Software House Khusus Accounting
Berhubungan dengan Aspek Legal Perusahaan
Dalam membangun suatu usaha harus di perlukan berbagai aspek perusahaan yaitu:
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas
- Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Perjanjian kredit
- NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas
- Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Perjanjian kredit
Pada hari ini, Rabu, tanggal 8 November 2013, telah
terjadi perjanjian kredit antara, 1. Helmi, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Maret
1978, bekerja sebagai pemimpin cabang Perseroan Terbatas yang akan disebut di
bawah ini, pemegang KTP nomor 222200003750001, bertempat tinggal di Jalan Raya
Komplek Wakk Blok C 23 Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok.
- dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT.
Bank Rakyat Indonesia (persero cabang Depok), yaitu sesuai dengan Surat Kuasa
Direksi tanggal 5 Juni 1999 nomor 7 yang dibuat di hadapan Ahmad Rizal, S.H.,
M.H., Notaris di Depok dan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal 28
Mei 2012 nomor 34 yang dibuat dihadapan
Fatia Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 06 November 2013 Nomor 25 tambahan nomor 23079, dan
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
2. Nyonya Febiola nur islamiah, Sarjana Hukum, lahir di
Jakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Maret 1975 (seribu sembilan ratus tujuh
puluh lima), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
Raya Komplek Wakk Blok A 11 Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 222200003752331
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. PREMIERE MEDIA
INDONESIA, berkedudukan di Kota Depok yang didirikan dengan akta tanggal 06
November 2013 nomor 7 yang dibuat dihadapan Ahmad Rizal, S.H., M.H., Notaris di Kota Depok, yang anggaran dasarnya
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 no 15/BH/XIII.8/20,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,
kedua belah pihak terlebih dahulu
menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan dana untuk
mencari tambahan dana modal kerja guna pembelian modem dan produk lainnya,
- Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan
PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan
keuangan,
- Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman
karena kondisi finansial koperasi dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan
banyaknya pengeluaran akhir – akhir ini,
- Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuju untuk
memberikan pinjaman atau kredit yang berupa kredit modal kerja sebagaimana
tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 15 Oktober
2011 nomor 07/SPPK/PKM/10/2011,
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas,
kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan –
ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut;
Pasal I
JUMLAH MAKSIMUM KREDIT
Jumlah maksimum kredit yang menjadi objek
perjanjian ini adalah uang senilai Rp 1.000.000.000,- .
Pasal 2
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini
adalah 1 tahun yang dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3
CARA PEMBERIAN KREDIT
Pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA
dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA yang dilakukan di
hari yang sama perjanjian ini ditandatangan.
Pasal 4
PELUNASAN KREDIT
Kredit dilunasi oleh PIHAK KEDUA dengan
cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah pihak selama jangka waktu
kredit sesuai pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA wajib memberikan kredit
kepada PIHAK KEDUA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan berhak mendapatkan
kembali pelunasannya.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kredit dari
PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang
dipinjam beserta bunga.
Pasal 6
BUNGA
Besar bunga yang disepakati oleh kedua
belah pihak adalah sebesar 11% yang
dihitung dari jumlah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PROVISI
Besar provisi yang disepakati oleh kedua
belah pihak adalah sebesar 0,25% yang dihitung dari maksimum kredit yang
diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JAMINAN
Objek yang dijaminkan oleh PIHAK KEDUA
dalam perjanjian ini adalah stok barang yang ada di gudang serta piutang dagang
sebesar Rp 700.000.000,-
Pasal 9
PENGIKATAN JAMINAN
Jaminan yang disebut dalam pasal 8 terikat
pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa
sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
ASURANSI
Perjanjian kredit ini dijamin oleh asuransi
BRIngin LIFE. Bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar pinjaman dan jaminan musnah
maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan maka harus
diusahakan selesai secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka
masalah diselesaikan di pengadilan negeri Depok.
Pasal 12
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Depok, Jawa Barat, pada hari dan
tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup
yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Helmi Febiola nur islamiah
Saksi I Nanda Fitria
Saksi II Ni Putu Yuan
- NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk
mendapatkan NPWP:
- Mendaftarkan diri. Cara ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak atau mendatangi mobil-mobil pajak yang ada di area tertentu. Karena program pemerintah sedang memudahkan para pembuat NPWP maka mobil pajak ini dapat dengan mudah dijumpai di pusat keramaian, misalnya saja di mall atau plaza.
- Mengisi dan menandatangani formulir lalu menyerahkannya kepada petugas. Setelah itu NPWP akan jadi sekitar 1 jam kemudian.
- Menyerahkan fotocopy KTP/KK bagi penduduk Indonesia asli.
- Menyerahkan paspor atau surat keterangan temapt tinggal dari instansi yang berwenang jika warga Negara asing.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
- Untuk wajib pajak badan usaha, harus menyerahkan fotocopy Akte pendirian badan usaha, fotocopy KTP, surat keterangan kegiatan usaha dan surat persetujuan penanaman modal.
Aspek Legal Perusahaan:
1. Nanda Fitriya Hayati http://nandakapten.blogspot.com/
2. Ni Putu Yuan Antaputeri http://yuanantaputeri.blogspot.com/
3. Reizki permana http://reizkipetmana.wordpress.com/
3. Reizki permana http://reizkipetmana.wordpress.com/
Aspek SDM dan Organisasi:
1. Mutiara Yulianingsih http://just-mutiara.blogspot.com/
2. Putri Ratna Sari http://putir1092.blogspot.com/
Aspek Pemasaran
1. Fabiola Nur Islamiyah http://fabiolanurislamiyah.blogspot.com/
2. Firda Chaerani http://chaecehaae.wordpress.com/
3. Helmi http://pensiunanseal.blogspot.com/
Aspek Keuangan
1. Fitria Ariestasari http://fitriaariestasari-fitria.blogspot.com/
2. Meity Dewinta Naslitano http://nazhlia.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar