Kasus Cyber Crime di Indonesia
penggelapan uang di bank
Berikut beberapa contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia :
Siapa pelakunya : Mahasiswa
korbannya : Bank swasta
Apa motifnya : Pembobolan uang di bank
Metodenya apa : Kejahatan criminal yang menggunakan median internet dan komputer
Apa motifnya : Pembobolan uang di bank
Metodenya apa : Kejahatan criminal yang menggunakan median internet dan komputer
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta
di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi
dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau
sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai
pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda
paling banyak Rp. 900,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar