12 Nov 2013

Kasus Cyber Crime di Indonesia

Kasus Cyber Crime di Indonesia

penggelapan uang di bank 

Berikut beberapa contoh kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia : 

Siapa pelakunya   : Mahasiswa
korbannya             : Bank swasta
Apa motifnya        : Pembobolan uang di bank
Metodenya apa
    : Kejahatan criminal yang menggunakan median internet dan komputer

          Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

      Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

         Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,- 

Proposal bisnis PT.Premiere indonesia (Aspek Legal perusahaan)




Proposal Bisnis PT.Premiere Indonesia
Bergerak di Bidang Jasa Software House Khusus Accounting
Berhubungan dengan Aspek Legal Perusahaan

Dalam membangun suatu usaha harus di perlukan berbagai aspek perusahaan yaitu:
  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas 
  • Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) 
  • Surat Perjanjian kredit
  •  NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
  bisa kita lihat untuk surat-surat yang di perlukan pada perusaan di bawah ini :


  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas  



  • Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) 


  

  • Surat Perjanjian kredit


Pada hari ini, Rabu, tanggal 8 November 2013, telah terjadi perjanjian kredit antara, 1. Helmi, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1978, bekerja sebagai pemimpin cabang Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini, pemegang KTP nomor 222200003750001, bertempat tinggal di Jalan Raya Komplek Wakk Blok C 23 Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
- dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia (persero cabang Depok), yaitu sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 Juni 1999 nomor 7 yang dibuat di hadapan Ahmad Rizal, S.H., M.H., Notaris di Depok dan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal 28 Mei 2012 nomor  34 yang dibuat dihadapan Fatia Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 06 November 2013 Nomor 25 tambahan nomor 23079, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
2. Nyonya Febiola nur islamiah, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal 11 (sebelas) Maret 1975 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Komplek Wakk Blok A 11 Lingkungan I Desa/Kelurahan Tanjung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 222200003752331
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT. PREMIERE MEDIA INDONESIA, berkedudukan di Kota Depok yang didirikan dengan akta tanggal 06 November 2013 nomor 7 yang dibuat dihadapan Ahmad Rizal, S.H., M.H.,  Notaris di Kota Depok, yang anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 no 15/BH/XIII.8/20, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,

kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan dana untuk mencari tambahan dana modal kerja guna pembelian modem dan produk lainnya,

- Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan keuangan,

- Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena kondisi finansial koperasi dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaran akhir – akhir ini,

- Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuju untuk memberikan pinjaman atau kredit yang berupa kredit modal kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 15 Oktober 2011 nomor 07/SPPK/PKM/10/2011,

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut;

Pasal I

JUMLAH MAKSIMUM KREDIT

Jumlah maksimum kredit yang menjadi objek perjanjian ini adalah uang senilai Rp 1.000.000.000,- .

Pasal 2

JANGKA WAKTU KREDIT

Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun yang dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 3

CARA PEMBERIAN KREDIT

Pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangan.

Pasal 4

PELUNASAN KREDIT

Kredit dilunasi oleh PIHAK KEDUA dengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah pihak selama jangka waktu kredit sesuai pasal 2 perjanjian ini.


Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA wajib memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan berhak mendapatkan kembali pelunasannya.

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.

Pasal 6

BUNGA

Besar bunga yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar  11% yang dihitung dari jumlah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.



Pasal 7

PROVISI

Besar provisi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 0,25% yang dihitung dari maksimum kredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 8

JAMINAN

Objek yang dijaminkan oleh PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini adalah stok barang yang ada di gudang serta piutang dagang sebesar Rp 700.000.000,-

Pasal 9

PENGIKATAN JAMINAN

Jaminan yang disebut dalam pasal 8 terikat pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 10

ASURANSI

Perjanjian kredit ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE. Bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan selesai secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah diselesaikan di pengadilan negeri Depok.


Pasal 12

PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Depok, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA










        Helmi                                                                                    Febiola nur islamiah

Saksi I Nanda Fitria
Saksi II Ni Putu Yuan

  •  NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)






Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP:

  • Mendaftarkan diri. Cara ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak atau mendatangi mobil-mobil pajak yang ada di area tertentu. Karena program pemerintah sedang memudahkan para pembuat NPWP maka mobil pajak ini dapat dengan mudah dijumpai di pusat keramaian, misalnya saja di mall atau plaza.
  • Mengisi dan menandatangani formulir lalu menyerahkannya kepada petugas. Setelah itu NPWP akan jadi sekitar 1 jam kemudian.
  • Menyerahkan fotocopy KTP/KK bagi penduduk Indonesia asli.
  • Menyerahkan paspor atau surat keterangan temapt tinggal dari instansi yang berwenang jika warga Negara asing.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  • Untuk wajib pajak badan usaha, harus menyerahkan fotocopy Akte pendirian badan usaha, fotocopy KTP, surat keterangan kegiatan usaha dan surat persetujuan penanaman modal.

Aspek Legal Perusahaan:
1. Nanda Fitriya Hayati http://nandakapten.blogspot.com/
2. Ni Putu Yuan Antaputeri http://yuanantaputeri.blogspot.com/
3. Reizki permana http://reizkipetmana.wordpress.com/
Aspek SDM dan Organisasi:
1. Mutiara Yulianingsih http://just-mutiara.blogspot.com/
2. Putri Ratna Sari http://putir1092.blogspot.com/
Aspek Pemasaran
1. Fabiola Nur Islamiyah  http://fabiolanurislamiyah.blogspot.com/
Aspek Keuangan
2. Meity Dewinta Naslitano http://nazhlia.wordpress.com/
 



Pages - Menu